Selasa, 12 Juli 2016

Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen

  • Pasal 3UUD 1945 dan Amandemen
Ayat 1:  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2:  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah  wajib mbiayainya.
Ayat 3:  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4:  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5:  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar